| Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah (Perdata Islam) |
|
|
| Jurusan - Jurusan Syariah | ||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||
TUJUAN PRODI |
|
|
Menghasilkan sarjana muslim Ahli Hukum Islam dan mampu menjadi praktisi hukum di lingkungan peradilan. |
|
KOMPETENSI LULUSAN |
INDIKATOR KOMPETENSI |
|
1. Memahami hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. |
|
|
2. Menjadi tenaga peradilan dan ahli hisab yang objektif dan menjunjung tinggi keadilan |
Melaksanakan pekerjaan secara efektif dan efisien. |
|
3. Memiliki profesionalisme dalam melaksanakan tugas. |
a. Melaksanakan tugas berdasarkan kompetensi yang dimilikinya. b. Menekuni dan mencintai bidang tugasnya. c. Mampu bekerja dalam tim, memimpin, dan bergaul dengan masyarakat. |
|
4. Mencintai ilmu
|
a. Meningkatkan dan mengembangkan ilmu kemampuan akademik yang telah dimilikinya. |
|
5. Memiliki sikap responsif, inovatif dan kreatif. |
|
|
6. Memiliki keterampilan dalam ligitasi dan non ligitasi. |
|
|
7. Terampil melakukan hisab dan rukyat. |
|